Senin, 02 Februari 2009

Mengapa? Part 2


Hanya sekedar informasi kepada kawan-kawan airsoftgun di tanah air, bahwa penggunaan seragam milik TNI maupun Kepolisian Republik Indonesia adalah DILARANG untuk kalangan sipil.

Yang dilarang menurut undang-undang adalah :
  • BDU (Seragam milik TNI/Polisi).
  • Vest (rompi bertuliskan TNI/Polisi).
  • Insignia (Emblem: pangkat, divisi, squadron dll).
  • Serta kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan kedisiplinan milik TNI ataupun Polisi.
Masih banyak aksesoris yang bisa digunakan untuk kalangan sipil.
Oleh sebab itu, ganti dengan yang lain mulai sekarang...!!